1
Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menghentikan operasional 11 perusahaan. Jika disebutkan usahanya bergerak di bidang investasi, Anda harus cek apakah perusahaannya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini seluruh lembaga keuangan di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Silakan cek juga daftar perusahaan investasi ilegal ya