1
, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelesaikan persoalan investasi e-commerce yang dilakukan oleh Dream for Freedom melalui satuan tugas (satgas) investasi. Nasabah bermaksud memberikan efek jera kepada asuransi dengan menggunakan undang-undang Perlindungan Konsumen dan menjerat pelaku usaha asuransi dengan ancaman pidana. Otoritas Jasa Keuangan ini bukan konsep baru dalam UU Bank Indo