1
, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Dilansir dari , untuk wajib pajak orang pribadi batas waktu pajak finalnya adalah enam tahun. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak