1
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor eight Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Untuk itu, dengan meningkatnya optimisme masyarakat terhadap prospek ekon